Maaf, agak telat menuliskan ini.
Saat audiensi BRIN ke Istana Negara pada hari Kamis, 6 Agustus 2026 silam, para periset BRIN melalui para Kepala Organisasi Riset dan Pusat Riset di lingkungan BRIN menyampaikan hasil riset dan inovasi mereka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ada beberapa hal yang dianggap remeh atau sepele oleh khalayak, seperti sepatu karet dan keripik kentang. Mengenai yang itu, saya tidak mau mengomentari, tapi saya akan sampaikan sepatah-dua patah kata mengenai kejadian lain: pada waktu Prof. Dr. Syaiful Bakhri —Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN)— menyampaikan potensi uranium dan thorium di Indonesia, Pak Presiden menepis mikrofonnya. Lho, ada apa?
Kita sudah mafhum mengenai pidato Pak Presiden yang rame beberapa hari sebelumnya, yang intinya Iran punya senjata nuklir. Dalam video itu, sekretariat kepresidenan langsung mematikan mikrofon beliau lalu langsung mengganti dengan tayangan iklan. Video itu lantas dihapus dari YouTube Sekretariat tak lama setelahnya.
Entah apakah trauma dengan pidato beliau sendiri itu, lalu saat audiensi dengan BRIN dan berbicara mengenai potensi nuklir di Indonesia, mikrofon dari Pak Kepala OR langsung ditepis. Berbagai isu dan bola liar pun bermunculan.
Nuklir itu apa sih sebenernya?
Ketika orang awam mendengar kata "nuklir", pasti yang muncul dalam benak mereka tak jauh-jauh dari bom dan senjata mematikan. Meski tak sepenuhnya salah, dewasa ini pemanfaatan teknologi nuklir lebih dari itu. Teknologi nuklir, selain dimanfaatkan di bidang energi, juga dimanfaatkan di bidang kesehatan, pertanian, hingga industri. Dan, itulah yang kami kerjakan di ORTN BRIN. Kami mengerjakan berbagai penelitian teknologi nuklir untuk kemaslahatan umat manusia. Lebih lanjut bisa dibaca di sini.
Non-proliferation Treaty
The International Atomic Energy Agency (IAEA) adalah organisasi internasional di bawah PBB yang mengatur pemanfaatan teknologi nuklir di seluruh dunia. Kita, sebagai salah satu negara anggota (member state) IAEA, tentu harus taat pada peraturan-peraturan yang mereka buat, salah satunya adalah Non-proliferation Treaty (NPT) atau Perjanjian Non-proliferasi Senjata Nuklir. Indonesia telah menandatangani NPT pada tanggal 1 Juli 1968, lalu diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir.
Lantas, apa hubungannya?
Sebagai salah satu Member State IAEA, terlebih setelah menandatangani NPT dan meratifikasi UU No. 8/1978, kita tak bisa asal bikin senjata nuklir begitu saja. Setiap kegiatan penelitian yang memanfaatkan bahan nuklir (uranium, thorium) harus dilaporkan ke IAEA, bahkan 1 miligram pun harus dilaporkan! Oleh karena itu, di fasilitas/laboratorium yang memiliki bahan nuklir, harus ada satu bagian/seksi tersendiri yang menangani akuntansi bahan nuklir tersebut.
Lalu, apa yang disampaikan oleh Kepala ORTN saya rasa bukanlah informasi sensitif. Potensi nuklir Indonesia bisa diakses oleh siapa pun di muka bumi ini asal punya akses internet. Terlebih lagi, dalam suatu acara pameran yang sifatnya publik seperti itu, tentu kita sampaikan informasi umum saja dong. Mana mungkin informasi sensitif dan rahasia disampaikan ke publik.
Terlepas dari apa pun alasan beliau menepis mikrofon, yang terpenting adalah bagaimana momentum ini menjadi pemantik edukasi publik. Nuklir Indonesia ada untuk kemaslahatan, dan keterbukaan riset adalah kunci agar masyarakat merasa aman dan mendukung inovasi teknologi ini ke depan. Kembali lagi, memang ini adalah tugas kami juga untuk mendiseminasikan berbagai keluaran/output kegiatan kami dan mengedukasi khalayak tentang kebermanfaatan teknologi eksentrik ini.
Jadi, apakah Indonesia punya bahan nuklir? Jelas punya. Namun, apakah Indonesia punya senjata nuklir? Tidak akan pernah.
Tangerang Selatan, 15 Agustus 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar